TERPIDANA PELECEHAN SEKSUAL DICAMBUK

  • 10 Maret 2017 19:20
TERPIDANA PELECEHAN SEKSUAL DICAMBUK
Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus pelecehan seksual pada anak laki dibawah umur di Masjid Agung Al Munawir, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (10/3). Mahkamah Syariah Islam di daerah itu menjatuhkan hukuman terhadap terpidana sebanyak 112 cambuk di hadapan umum setelah dipotong masa tahan tujuh cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama/17
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
3.1 MB
Disiarkan
10/03/2017 19:20 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor