SIDANG KECURANGAN PILKADA BANTEN

  • 13 Maret 2017 19:15
SIDANG KECURANGAN PILKADA BANTEN
Dua terdakwa pelaku politik uang untuk pasangan Wahidin-Andika dalam Pilgub Banten Afrizal Nur (kiri) dan Hidayat Wijaya (kanan) menyimak tuntutan Jaksa dalam sidang kasus Kecurangan Pilgub Banten dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa di PN Serang, Senin (13/3). Jaksa Andri Saputra menuntut keduanya dengan hukuman 3 tahun, setelah tertangkap petugas Panwas membagikan 1.250 amplop berisi uang dan paket mie instan kepada warga Perumahan Ciruas, Serang, Banten agar memilih pasangan Wahidin-Andika dalam Pilgub 15 Februari 2017 lalu. Mereka mengaku menerima paket-paket tersebut dari ajudan Ketua DPD Partai Golkar Banten Tatu Chasanah bernama Rahmat yang hingga kini masih buron. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/17
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2477
Ukuran Berkas
916.67 KB
Disiarkan
13/03/2017 19:15 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor