TUNTUTAN KORUPSI PERJALANAN DINAS

  • 15 Maret 2017 19:10
TUNTUTAN KORUPSI PERJALANAN DINAS
Mantan Kepala Bagian Risalah Sekretariat DPRD Kota Denpasar, I Gusti Made Patra (kedua kiri) yang menjadi terdakwa kasus korupsi perjalanan dinas berjabat tangan dengan jaksa penuntut umum seusai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (15/3). Terdakwa dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 juta pada kasus korupsi perjalanan dinas tahun 2013 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/foc/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2005
Ukuran Berkas
2.27 MB
Disiarkan
15/03/2017 19:10 WIB
Fotografer
Wira Suryantala
Editor