VONIS SIDANG KECURANGAN PILKADA

  • 16 Maret 2017 15:55
VONIS SIDANG KECURANGAN PILKADA
Dua terdakwa pelaku politik uang untuk pasangan Wahidin-Andika dalam Pilgub Banten, Afrizal Nur (kanan) dan Hidayat Wijaya (kedua kanan), menandatangani akta vonis saat sidang kasus Kecurangan Pilgub Banten di PN Serang, Banten, Kamis (16/3). Majelis Hakim menghukum keduanya dengan hukuman tiga tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp200 juta karena dinilai terbukti melanggar pasal 187 A Undang Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah setelah tertangkap petugas Panwas membagikan 1.250 amplop berisi uang dan paket mie instan kepada warga Perumahan Ciruas, Serang, Banten, agar memilih pasangan Wahidin-Andika pada Pilgub 15 Februari 2017 lalu. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/kye/17
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3544x2448
Ukuran Berkas
1.09 MB
Disiarkan
16/03/2017 15:55 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor