PENEGAKKAN HUKUM SYARIAT ISLAM

  • 20 Maret 2017 16:15
PENEGAKKAN HUKUM SYARIAT ISLAM
Petugas Kejaksaan (kanan) dan personel Wilayatul Hisbah atau polisi syariat Islam menggiring terpidana yang akan menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Baitul Mukminin, Desa Lamteh, Banda Aceh, Aceh, (20/3). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 12 terpidana pelanggar Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 6/2014 tentang Ikhtilath (perbuatan bermesraan bukan dengan muhrimnya) dan qanun nomor 13/2003 tentang perjudian untuk penegakan hukum Syariat Islam yang telah berlaku di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/kye/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
3.26 MB
Disiarkan
20/03/2017 16:15 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor