TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK

  • 20 Maret 2017 18:00
TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK
Sejumlah tersangka kasus tindak pidana eksploitasi anak dan pornografi dihadirkan saat gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/3). Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan sepuluh orang korban eksploitasi dari sejumlah tempat karaoke dan jasa pemijatan di Semarang dan Pemalang, beserta tujuh tersangka yang diancam dengan undang-undang tentang pornografi, perlindungan anak, serta pemberantasan perdagangan orang. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom/kye/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2333
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
20/03/2017 18:00 WIB
Fotografer
Aji Styawan
Editor