TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK
Sejumlah tersangka kasus tindak pidana eksploitasi anak dan pornografi dihadirkan saat gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/3). Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan sepuluh orang korban eksploitasi dari sejumlah tempat karaoke dan jasa pemijatan di Semarang dan Pemalang, beserta tujuh tersangka yang diancam dengan undang-undang tentang pornografi, perlindungan anak, serta pemberantasan perdagangan orang. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom/kye/17.