SIDANG PERDANA PENYERANGAN RESTORAN SOCIAL KITCHEN

  • 21 Maret 2017 17:30
SIDANG PERDANA PENYERANGAN RESTORAN SOCIAL KITCHEN
Para terdakwa kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo, Jateng, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/3). Sebanyak 12 terdakwa yang merupakan anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 406 tentang perusakan.. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom/foc/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2333
Ukuran Berkas
1.59 MB
Disiarkan
21/03/2017 17:30 WIB
Fotografer
Aji Styawan
Editor