REVISI PERATURAN MENTERI TERKAIT TAKSI "ONLINE"

  • 22 Maret 2017 15:20
REVISI PERATURAN MENTERI TERKAIT TAKSI "ONLINE"
Kadishubkominfo Jateng Satriyo Hidayat menyampaikan materi pada Sosialisasi Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/3). Dalam revisi peraturan menteri tersebut dibahas materi terkait dengan taksi "online" yang meliputi batas tarif, STNK berbadan hukum, pajak, pengujian berkala, dan sanksi. ANTARA FOTO/R Rekotomo/pras/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3200x1853
Ukuran Berkas
718.77 KB
Disiarkan
22/03/2017 15:20 WIB
Fotografer
R Rekotomo
Editor