SIDANG TUNTUTAN AMRAN MUSTARI
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku yang juga mantan Kepala BPJN IX Amran H Mustari (kiri) memasuki ruangan saat akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Amran H Mustari sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/17.