SIDANG TUNTUTAN AMRAN MUSTARI

  • 22 Maret 2017 23:45
SIDANG TUNTUTAN AMRAN MUSTARI
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku yang juga mantan Kepala BPJN IX Amran H Mustari (kiri) memasuki ruangan saat akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Amran H Mustari sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2115x1410
Ukuran Berkas
563.52 KB
Disiarkan
22/03/2017 23:45 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor