DITUNTUT HUKUMAN MATI
Terdakwa Medi Andika (kiri) dikawal petugas sesuai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (29/3). Medi yang juga anggota kepolisian Polda Lampung dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati karena terbukti telah merencanakan pembunuhan secara mutilasi terhadap korban anggota DPRD Kota Bandar Lampung M Pansor yang ditemukan bagian tubuhnya di Martapura, Sumatera Selatan.ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww/17.