PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN

  • 29 Maret 2017 17:30
PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN
Warga melihat akta kelahiran anaknya saat sosialisasi dan peluncuran pencatatan kelahiran online berbasis gampong (desa) di Banda Aceh, Aceh, Rabu (29/3). Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah daerah berkomitmen melayani penerbitan akte kelahiran untuk anak usia 0-18 tahun guna mengurangi anak-anak belum memiliki akta kelahiran yang secara nasional masih berjumlah 25,71 persen atau 19.879.068 dari 77.309.969 anak-anak di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pras/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
3.02 MB
Disiarkan
29/03/2017 17:30 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor