VONIS WARGA SELANDIA BARU

  • 13 April 2017 18:10
VONIS WARGA SELANDIA BARU
Warga negara Selandia Baru, Myra Lynne Williams (kedua kanan) berjaan bersama tahanan lainnya menjelang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (13/4). Warga Selandia Baru tersebut divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti mengimpor narkotika golongan I yaitu membawa 0,81 gram sabu-sabu dalam penerbangan dari Melbourne (Australia) ke Denpasar pada awal September 2016. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/aww/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2005
Ukuran Berkas
1.23 MB
Disiarkan
13/04/2017 18:10 WIB
Fotografer
Wira Suryantala
Editor