EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK DI ACEH

  • 18 April 2017 16:45
EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK DI ACEH
Terpidana menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh, Selasa (18/4). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 20 hingga 25 kali cambuk terhadap empat pasangan remaja terpidana pelanggar Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 6/2014 tentang Ikhtilath (perbuatan bermesraan bukan dengan muhrimnya). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.71 MB
Disiarkan
18/04/2017 16:45 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor