TUNTUTAN KORUPSI KADIS PU BALUT

  • 20 April 2017 20:35
TUNTUTAN KORUPSI KADIS PU BALUT
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan (PUP) Kabupaten Banggai Laut, Rusli Udaa (kiri) dan pelaksana kegiatan Teksin Liemardi (kanan) dua dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (20/4). Rusli Udaa bersama Teksin Liemardi dan Zenit selaku PPK dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 192 juta subsidair dua bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi/pemeliharaan jalan ruas Mampalisan pada Dinas PUP Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah tahun 2015 dengan total anggaran hampir Rp1 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.35 MB
Disiarkan
20/04/2017 20:35 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor