PEMUSNAHAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL

  • 24 Mei 2017 13:25 WIB
PEMUSNAHAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL
Petugas bea cukai dan TNI memperlihatkan sejumlah barang bukti minuman keras dan rokok ilegal hasil penindakan yang akan dimusnahkan di Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/5). Barang bukti hasil penindakan sepanjang tahun 2017 yang dimusnahkan tersebut diantaranya berupa minuman keras ilegal sebanyak 6.224 botol dan 5,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp5,5 Milyar dengan potensi kerugian negara senilai Rp2 Milyar. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/pras/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
2.23 MB
Disiarkan
24/05/2017 13:25 WIB
Fotografer
Abriawan Abhe
Editor