PT.Freeport
TIMIKA, 20/7- BARANG BUKTI. Para penyidik dari Polda Papua, Senin sore (20/7), mengamankan puluhan barang bukti antara lain berupa anak panah dan parang dari salah satu rumah warga yang terletak di jalan Agimuga, Kwamki Baru, Timika, sesaat setelah terjadi penangkapan terhadap warga sipil yang diduga sebagai pelaku pembakaran bus milik PT.Freeport di mile 71 dan 74. Kasus pembakaran bus di mile 71-74 itu terjadi Senin lalu (8/7). FOTO ANTARA/Evarukdijati/ss/ama/09