KASUS HELIKOPTER AW 101

  • 26 Mei 2017 17:05
KASUS HELIKOPTER AW 101
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan) dan Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5). POM TNI menetapkan tiga tersangka dari militer terkait kasus tersebut yaitu Marsma TNI Fachri Adamy, Letkol (Adm) WW dan Pelda SS dengan kerugian negara sebesar Rp220 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3600x2400
Ukuran Berkas
2.09 MB
Disiarkan
26/05/2017 17:05 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor