GUGATAN TERHADAP KAI
Warga korban penggusuran di kelurahan Kebon Jeruk memenangkan gugatan terhadap PT. KAI di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/5). Dalam putusan pengadilan tersebut, PT KAI diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp375 juta untuk 25 orang penggugat karena telah melakukan penggusuran tempat tinggal warga Kebon Jeruk. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/foc/17.