GUGATAN TERHADAP KAI

  • 31 Mei 2017 14:25
GUGATAN TERHADAP KAI
Warga korban penggusuran di kelurahan Kebon Jeruk memenangkan gugatan terhadap PT. KAI di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/5). Dalam putusan pengadilan tersebut, PT KAI diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp375 juta untuk 25 orang penggugat karena telah melakukan penggusuran tempat tinggal warga Kebon Jeruk. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/foc/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.83 MB
Disiarkan
31/05/2017 14:25 WIB
Fotografer
Agus Bebeng
Editor