WAJIB LAPORKAN KAYU GELONDONGAN

  • 6 Juni 2017 20:25
WAJIB LAPORKAN KAYU GELONDONGAN
Kapolsek Sungai Ambawang AKP Hardik memeriksa puluhan potongan kayu gelondongan yang dibawa pengendara menggunakan truk saat melintasi jalur Trans Kalimantan di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (6/6). Dalam pemeriksaan tersebut, Kapolsek Sungai Ambawang menyatakan pengendara truk wajib membawa surat keterangan asal muasal kayu gelondongan yang sudah diolah dan tujuan penggunaannya itu ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/kye/17
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3008x2002
Ukuran Berkas
1.99 MB
Disiarkan
06/06/2017 20:25 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor