TUNTUTAN HANDANG SOEKARNO

  • 21 Juni 2017 16:30
TUNTUTAN HANDANG SOEKARNO
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno (kanan) menerima salinan berkas tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/6). JPU menuntut mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap dalam upaya mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.3 MB
Disiarkan
21/06/2017 16:30 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor