TIPIRING PENGUNGSI IRAK

  • 4 Agustus 2009 15:24
TIPIRING PENGUNGSI IRAK
MATARAM, 4/8 - TIPIRING PENGUNGSI IRAK. Abd Razak (kanan) mendengarkan pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, Selasa (4/8). Pengungsi WNA Irak itu diadili terkait dugaan melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan meludahi Novianti Azizah, seorang staf IOM (International Organisation For Migration). Pengadilan memvonis Abd Razak bersalah dan harus membayar denda Rp20 ribu subsider kurungan 15 hari. FOTO ANTARA/Budi Afandi/Koz/hp/09.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1536
Ukuran Berkas
274.42 KB
Disiarkan
04/08/2009 15:24 WIB
Fotografer
Budi Afandi
Editor