TIPIRING PENGUNGSI IRAK
MATARAM, 4/8 - TIPIRING PENGUNGSI IRAK. Abd Razak (kanan) mendengarkan pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, Selasa (4/8). Pengungsi WNA Irak itu diadili terkait dugaan melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan meludahi Novianti Azizah, seorang staf IOM (International Organisation For Migration). Pengadilan memvonis Abd Razak bersalah dan harus membayar denda Rp20 ribu subsider kurungan 15 hari. FOTO ANTARA/Budi Afandi/Koz/hp/09.