WNA MELEBIHI MASA TINGGAL

  • 17 Juli 2017 16:05
WNA MELEBIHI MASA TINGGAL
Petugas pengawasan dan penindakan keimigrasian (Wasdakim) membawa Chien Ti Hsiah menuju ruang detensi imigrasi usai diperiksa di Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, Senin (17/7). Selain karena melebihi masa tinggal (Overstay) selama 239 hari, WN Taiwan tersebut ditangkap petugas lantaran diketahui menyalahi ijin tinggal dengan melakukan aktivitas bisnis di Indonesia. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.74 MB
Disiarkan
17/07/2017 16:05 WIB
Fotografer
Irfan Anshori
Editor