WNA MELEBIHI MASA TINGGAL
Petugas pengawasan dan penindakan keimigrasian (Wasdakim) membawa Chien Ti Hsiah menuju ruang detensi imigrasi usai diperiksa di Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, Senin (17/7). Selain karena melebihi masa tinggal (Overstay) selama 239 hari, WN Taiwan tersebut ditangkap petugas lantaran diketahui menyalahi ijin tinggal dengan melakukan aktivitas bisnis di Indonesia. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc/17.