KORUPSI KASDA.
PASURUAN, 5/8 - KORUPSI KASDA. Ketua Bappeda Kabupaten Pasuruan, Indra Kusuma (kanan) didampingi tim pengacaranya menyimak putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (5/8). Mantan Kabag Keungan Kabupaten Pasuruan periode 2001-2006 itu divonis 15 tahun penjara, dan membayar denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti Rp42,5 miliar karena terbukti melakukan korupsi dana Kas Daerah Kabupaten Pasuruan secara bersama-sama dan berkelanjutan. FOTO ANTARA/Musyawir/ed/hp/09.