CABUT STATUS BADAN HUKUM HTI

  • 19 Juli 2017 12:20
CABUT STATUS BADAN HUKUM HTI
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris (tengah) didampingi sejumlah Staf Kemenkumham memberkan keterangan kepada wartawan terkait Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7). Kemenkumham mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017 dan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2641
Ukuran Berkas
2.06 MB
Disiarkan
19/07/2017 12:20 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor