PENERTIBAN BALIHO
Sejumlah petugas Satpol PP menertibkan baliho kampanye seorang bakal calon bupati, di Kudus, Jawa Tengah, Senin (24/7). Penertiban baliho tak berizin tersebut dilakukan karena KPU setempat belum memulai tahapan Pilkada sehingga pemasangan baliho dan spanduk kampanye merupakan pelanggaran Perda Kudus Nomor 8/2015 tentang keindahan, kebersihan, dan ketertiban. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/kye/17.