SANKSI BUANG SAMPAH SEMBARANGAN

  • 6 Agustus 2017 18:20
SANKSI BUANG SAMPAH SEMBARANGAN
Seorang warga (kanan) mendapat sanksi memungut sampah karena membuang sampah sembarangan di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta, Minggu (6/8). Dinas kebersihan DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas berupa denda uang Rp100 ribu hingga Rp500 ribu atau sanksi memungut sampah bagi kedapatan membuang sampah sembarangan. ANTARA FOTO/Makna Muhammad Akhira Zaezar/wsj/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2626
Ukuran Berkas
2.53 MB
Disiarkan
06/08/2017 18:20 WIB
Fotografer
Makna Muhammad Akhira Zaezar
Editor