EKSEKUSI AGUNAN MILIK BANK DKI
Petugas Satpol dibantu Polisi mengeksekusi bangunan milik PT Idee Murni Pratama yang telah diagunkan kepada Bank DKI, di Jakarta, Rabu (9/8). PT Idee Murni Pratama berhutang kepada PT Bank DKI sejak tahun 2013 dan tidak membayar sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sehingga terjadi kredit macet, karena itu dilakukan eksekusi agunan sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan No. 92/2016 yang diterbitkan tanggal 20 Juni 2016. ANTARA FOTO/HO/Amir/ama/17.