KASUS PEREDARAN NARKOTIK

  • 23 Agustus 2017 16:30
KASUS PEREDARAN NARKOTIK
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru (kanan) menjelaskan tentang kronologi pengungkapan kasus peredaran narkotik jenis sabu-sabu seberat 100 gram yang dilakukan tersangka YA (30) di Jepara, saat rilis perkara tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/8). Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2611
Ukuran Berkas
1.17 MB
Disiarkan
23/08/2017 16:30 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor