PENETAPAN HET BERAS

  • 25 Agustus 2017 14:10
PENETAPAN HET BERAS
Calon pembeli memeriksa beras yang dijual di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (25/8). Pemerintah melalui Menteri Perdagangan, menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras kualitas medium dan premium, yang akan berlaku mulai 1 September 2017 untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi yakni sebesar Rp9.450 per kilogram, dan Rp12.800 untuk jenis premium, sementara untuk Maluku dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram, dan Rp13.600 untuk beras jenis premium. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.68 MB
Disiarkan
25/08/2017 14:10 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor