HUKUMAN CAMBUK ACEH BESAR

  • 25 Agustus 2017 18:50
HUKUMAN CAMBUK ACEH BESAR
Algojo melaksanakan Uqubat Cambuk atau hukuman cambuk terhadap terpidana perempuan dalam kasus bercumbuan dengan lawan jenis, di Masjid Al Munawarrah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (25/8). Sebanyak 10 terpidana pelanggaran Syariat Islam dalam kasus judi, bercumbuan, dan berzina, menjalani hukuman sebanyak lima hingga 126 cambukan, setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Ampelsa/kye/17
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
4.17 MB
Disiarkan
25/08/2017 18:50 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor