LARANGAN PENGGUNAAN LPG 3KG PNS

  • 28 Agustus 2017 15:10
LARANGAN PENGGUNAAN LPG 3KG PNS
Sales Presentation LPG Mor 3 DKI 1 Robbi Jasmin (kiri) mensosialisasikan keamanan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta, Senin (28/8). Sosialisasi tersebut bertujuan agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat beralih menggunakan LPG non subsidi sesuai dengan seruan Gubernur DKI Jakarta tentang larangan penggunaan LPG ukuran tiga kilogram di kalangan PNS. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3023x2015
Ukuran Berkas
1.06 MB
Disiarkan
28/08/2017 15:10 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor