RILIS PENGANIAYAAN ANAK BAWAH UMUR
Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kalbar, AKBP Aldinan Manurung (dua kiri) menjelaskan kronologis peristiwa saat rilis kasus penganiayaan terhadap anak bawah umur di Polda Kalbar, Rabu (30/8). Polda Kalbar mengungkap kasus pemerasan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan seorang lauya (dukun) berinisial DDH bersama tiga rekan lainnya yaitu HPL, AN dan AB kepada AF (13 tahun) saat memaksanya untuk mengakui mengambil uang salah satu tersangka. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pd/17