VONIS PATRIALIS AKBAR

  • 4 September 2017 14:05
VONIS PATRIALIS AKBAR
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar berjalan saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Patrialis Akbar delapan tahun kurungan penjara, denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan diwajibkan membayar uang pengganti 10.000 dollar AS dan Rp4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.81 MB
Disiarkan
04/09/2017 14:05 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor