SIDANG KORUPSI LAYANAN PASIEN

  • 13 September 2017 19:55
SIDANG KORUPSI LAYANAN PASIEN
Direktur Utama RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti (tengah) melintas di depan Jaksa saat sidang kasus korupsi dana jasa layanan pasien di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (13/9). Dwi Hesti didakwa melanggar pasal 12 junto pasal 18 UU no 31/1999 karena menyalahgunakan dana layanan pesien RSUD Banten sebesar Rp17,9 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/17
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2789
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
13/09/2017 19:55 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor