Sidang Lanjutan Prita Mulyasari
TANGERANG, 19/8 - SIDANG LANJUTAN PRITA. Prita Mulyasari (32) terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit (RS) Omni Internasional Tangerang, menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (19/8). Prita kembali menjalani persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perlawanan (verzet) atas putusan hakim yang menghentikan sidang dan membebaskan Prita melalui putusan sela pada 25 Juni 2009. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ss/09.