VONIS KASUS NARKOBA AKTOR MALAYSIA
Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu yang merupakan aktor asal Malaysia Khaireyll Benjamin atau yang dikenal dengan sebutan Benjy (kiri) digiring jaksa seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/10). Benjy divonis 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 4,5 gram saat ditangkap di Bandara Kualanamu. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pd/17.