MENAKERTRANS

  • 29 Agustus 2009 13:41
MENAKERTRANS
JEMBER, 29/8 - JAWAB PERTANYAAN. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jember, Jawa Timur, Sabtu (29/8). Dalam keterangan persnya, Erman Suparno meminta perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1430 H sebesar satu kali gaji. FOTO ANTARA/Seno S./Koz/mes/09.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1776x1200
Ukuran Berkas
195.48 KB
Disiarkan
29/08/2009 13:41 WIB
Fotografer
Seno Soegondo
Editor