SIM PENGEMUDI ANGKUTAN DARING

  • 11 November 2017 13:00
SIM PENGEMUDI ANGKUTAN DARING
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum milik pengemudi angkutan daring saat meninjau Pelayanan Satpas SIM kepada Pengemudi Angkutan Daring di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Sabtu (11/11). Budi Karya Sumadi meminta seluruh pengemudi angkutan daring memiliki SIM A umum dimana hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang peraturan tersebut berlaku sejak 1 November 2017 dan dengan masa transisi selama 3 bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/17
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.84 MB
Disiarkan
11/11/2017 13:00 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor