GAGALKAN PENYELUDUPAN GADING

  • 16 November 2017 15:40
GAGALKAN PENYELUDUPAN GADING
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian (kedua kiri) memperlihatkan tersangka dan baran bukti sepasang gading saat rilis di Mapolres Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (16/11). Pihak Kepolisian setempat berhasil mengamankan pelaku dengan inisial S (46) beserta barang bukti diantaranya sepasang gading gajah dengan berat 10 kg dan panjang 65 cm, dan pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 UUD RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.95 MB
Disiarkan
16/11/2017 15:40 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor