SIDANG LANJUTAN NUR ALAM

  • 4 Desember 2017 18:00
SIDANG LANJUTAN NUR ALAM
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tambang nikel PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU terhadap atas keberatan absolut tim penasihat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/12). Pada tanggapannya Jaksa menilai perbuatan Nur Alam selaku Gubernur Sulawesi Tenggara termasuk tindak pidana korupsi. karena ada niat melakukan kejahatan dibalik pemberian izin pertambangan yang dilakukan Nur Alam.. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/17
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.09 MB
Disiarkan
04/12/2017 18:00 WIB
Fotografer
Ubaidillah
Editor