SOSIALISASI UU PEMAJUAN KEBUDAYAAN

  • 12 Desember 2017 19:35
SOSIALISASI UU PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Seniman membawakan tari humor Ganrang Bulo dalam pagelaran teater rakyat Sosialisasi Undang-undang Nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan 2017, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (12/12). Undang-Undang tersebut mengatur empat ruang lingkup utama pemajuan kebudayaan yaitu pemeliharaan, pengembangan, pemanfaatan dan pelestarian sebagai upaya meningkatkan ketahanan dan kontribusi budaya asli Indonesia. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/pd/17
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2740
Ukuran Berkas
3.92 MB
Disiarkan
12/12/2017 19:35 WIB
Fotografer
Dewi Fajriani
Editor