TUNTUTAN ADI PUTRA KURNIAWAN

  • 4 Januari 2018 14:30
TUNTUTAN ADI PUTRA KURNIAWAN
Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1). Adi Putra Kurniawan dituntut empat tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonus Tonny Budiono sebesar 2,3 miliar rupiah. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2965x4000
Ukuran Berkas
2.85 MB
Disiarkan
04/01/2018 14:30 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor