PENERAPAN QANUN KTR DI ACEH BARAT

  • 4 Januari 2018 16:20
PENERAPAN QANUN KTR DI ACEH BARAT
Warga melintas di depan banner kawasan bebas asap rokok di Halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (4/1). Pengurus Badan Kemakmuran Masjid Agung Meulaboh telah menerapkan peraturan daerah (qanun) no 14 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilingkungan dan perkarangan Masjid, apabila kedapatan dan melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp1 juta rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww/18.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.03 MB
Disiarkan
04/01/2018 16:20 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor