PENIPUAN BERKEDOK SEKS ONLINE

  • 15 Januari 2018 15:45 WIB
PENIPUAN BERKEDOK SEKS ONLINE
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani (kiri) didampingi Kasubdit II Fismondev Diskrimsus Polda Sulsel Kompol Wirdharto Hadicaksono (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/1). Polisi berhasil menangkap SC bersama HA, pelaku penipuan berkedok layanan iklan seks komersial menggunakan Media Sosial, dan keduanya dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/aww/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2649
Ukuran Berkas
2.8 MB
Disiarkan
15/01/2018 15:45 WIB
Fotografer
Darwin Fatir
Editor