SIDANG TUNTUTAN KASUS DPRD JATIM

  • 15 Januari 2018 19:45
SIDANG TUNTUTAN KASUS DPRD JATIM
Terdakwa mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, M Basuki (kiri), staf di DPRD Jatim, Rahman Agung (tengah) dan Santoso (kanan) menjalani sidang tuntutan kasus korupsi suap DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (15/1). Jaksa penuntut umum menuntut Moch Basuki dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta dengan subsider kurungan selama 5 bulan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sedangkan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso dituntut empat tahun 6 bulan penjara dan denda RP 200 juta subsider kurungan selama 5 bulan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/ama/18
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.5 MB
Disiarkan
15/01/2018 19:45 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor