PENYEGELAN PABRIK TEKSTIL
Warga memotret himbauan penghentian sementara pabrik tekstil CV Sandang Sari yang telah disegel di Sukaasih, Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/2). Penyegelan sementara oleh tim satgas penegak hukum dari Dinas LHK tersebut dilakukan karena CV Sandang Sari diduga melakukan pengelolaan air limbah yang buruk dan dinilai melanggar pasal 114 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/kye/18