SINDIKAT PENCURIAN INFUS RUMAH SAKIT

  • 18 Februari 2018 14:00
SINDIKAT PENCURIAN INFUS RUMAH SAKIT
Petugas kepolisian menghadirkan dua tersangka sindikat pencurian infus rumah sakit, RM (28) dan I (20), pascapenangkapan di Lhokseumawe, Aceh, Minggu (18/2). Keduanya ditangkap saat mencuri 124 kotak atau 2.640 botol Infus dengan menggunakan ambulans di salah satu rumah sakit di Lhokseumawe. Dua anggota sindikat lainnya, yaitu M (33) dan A (40), dalam status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. ANTARA FOTO/Rahmad/kye/18.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
913.03 KB
Disiarkan
18/02/2018 14:00 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor