SIDANG PUTUSAN KURIR 2 KILOGRAM SABU

  • 6 Maret 2018 21:00
SIDANG PUTUSAN KURIR 2 KILOGRAM SABU
Terdakwa kurir dua kilogram sabu, Masni alias Anis, meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai di kota Dumai, Dumai, Riau, Selasa (6/3). PN Dumai memvonis Masni 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara karena terbukti bersalah membawa sabu sebanyak dua kilogram. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama/18
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x1200
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
06/03/2018 21:00 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor