SIDANG PUTUSAN BOM KAMPUNG MELAYU

  • 7 Maret 2018 21:05
SIDANG PUTUSAN BOM KAMPUNG MELAYU
Terdakwa kasus bom Kampung Melayu, Rohim (kedua kanan) dan Agus Suryana (kedua kiri), menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (7/3). Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada keduanya karena terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/18
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.98 MB
Disiarkan
07/03/2018 21:05 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor