GUGATAN NELAYAN TERHADAP REKLAMASI TERANCAM BATAL

  • 15 Maret 2018 18:05
GUGATAN NELAYAN TERHADAP REKLAMASI TERANCAM BATAL
Suasana proyek reklamasi Pulau D, Jakarta, Kamis (15/3). Menurut Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KTSJ), gugatan nelayan terhadap reklamasi terancam batal karena Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah merevisi Surat Keputusan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/18
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3496x2331
Ukuran Berkas
1.49 MB
Disiarkan
15/03/2018 18:05 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor